DPRD Jabar Berikan Catatan Keras Atas Perubahan Perda Pajak Daerah

Info Jabar

BANDUNG, KJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan catatan yang cukup keras sekali terhadap perubahan perda Jabar no 13 tahun 2011 tentang pajak daerah yang baru disahkan DPRD bersama pemprov Jabar, yang intinya berupa kenaikan tarif Bea Balik Nama (BBN) kendaraan baru dari 10 % menjadi 12.5 %.

“Jangan ansich hanya mengejar angka pendapatan, sekali lagi, jangan ansich hanya mengejar angka pendapatan, kita minta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kita minta pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan betul sampai optimal,” tegas Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar Drs.H. Dady Rohanady di Bandung kemarin.

Daddy yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar ini mengingatkan eksekutif agar hasil dari peningkatan pajak tersebut harus betul-betul diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk belanja belanja APBD lain yang tidak ada hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No 3/2011 tentang Pajak Daerah ini diusulkan eksekutif karena ingin mendapat tambahan PAD senilai Rp1,2 Triliun.

“Dari naiknya pajak, hitung-hitung kawan-kawan di Bapeda, badan pendapatan daerah, akan meningkatkan PAD 1,2 Triliun rupiah. Legislatif di Pansus, bukan tidak sepakat dengan usulan tersebut. Mengapa? karena yang menjadi pertanyaannya, Raperda Perubahan Pajak Daerah diusulkan eksekutif, peraturan baru tersebut, nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemberlakuan rate pajak baru, terutama bea balik nama kendaraan baru (BBNKB), pertama yang sebelumnya hanya 10 persen menjadi 12,5 persen,” terangnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *