Pansus VII Tegaskan Pembatalan Dana Cadangan Pilgub

Info Jabar

BANDUNG KJ – DPRD Provinsi Jawa Barat membatalkan penganggaran dana cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur Jabar 2018. Hal ini dilakukan karena anggaran yang dibutuhkan untuk ajang demokrasi tersebut dinilai bisa dicukupi pada APBD Murni 2017 mendatang.

Hal ini ditegaskan Ketua Panitia Khusus VII DPRD Provinsi Jabar Abdul Hadi Wijaya menyoal pembatalan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana cadangan Pilgub Jabar 2018. Sebelumnya, raperda ini merupakan usulan dari dewan.

“Anggaran Pilgub 2018 sebesar 1,6 triliun (rupiah) bisa dipenuhi dalam APBD Murni 2017 tanpa melalui mekanisme dana cadangan yang prosesnya relatif panjang. Sehingga usulan raperda tersebut dibatalkan,” katanya di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, kemarin.

Dia menyebut, keputusan itu merupakan hasil konsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota. “Dari hasil konsultasi, anggaran 1,6 triliun itu cukup dalam satu anggaran,” terangnya.

Ditambahkannya, proses tahapan pilgub itu sendiri sudah dimulai pada Agustus 2017. Sehingga, kata dia, pada saat itu juga harus tersedia anggaran. Dengan pembatalan ini, pihaknya akan segera menyampaikannya kepada Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jabar agar diproses dalam sidang paripurna. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *