BANDUNG KJ – Rapat Sidang Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pengesahan 7 Raperda menjadi Perda, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Ir.Irfan Suryanegara, diwarnai dengan intrupsi dan walk out dari anggota Fraksi PDIP Jabar yang mempertanyakan ketidak hadiran Gubernur, padahal rapat mengesahkan produk hukum (Perda).
Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar Darius Dologsaribu, SH, bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Paraturan Perundang-undangan, pada Pasal 1 Ayat 7 mengatakan, bahwa Peraturan Daerah Provinsi adalah Paraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Dengan demikian, cukup jelas bahwa bahwa yang mempunyai kewenangan menanda tangani produk hokum (Perda-red) itu adalah Kepala Daerah yaitu Gubernur. Bahkan tidak ada satu klausulpun yang menyebutkan dapat didelegasikan ke Wakil Gubernur.
“Karena itu tadi kami perwakilan Fraksi PDIP melakukan instrupsi, namun tidak dindahkan oleh pimpinan sidang, sehingga saya dan pak Syamsul Bachri, SH (ketua Komisi V/FPDIP) melakukan walk out,” ujar Darius Senin, (17/4). (AS)