BANDUNG, KJ – Sekira sepuluh orang perwakilan jamaah umroh yang diduga menjadi korban PT. Lumampah Solusi Balad Lumampah (SBL) mendatangi kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (7/3/18).
Kedatangan jamah tersebut didampingi Tim Kuasa Hukum Irfan Arifian, SH dan Kuasa Hukum PT. SBL Bahyuni Zaili, SH. Mereka meminta DPRD Jabar melalui Komisi V untuk dapat menjembati pertemuan dengan pihak Polda Jabar agar pimpinan PT.SBL Aom Juang Wibowo SN yang kini ditahan di Polda Jabar agar dapat ditangguhkan dan minta juga agar pihak Polda Jabar mengembalikan asset PT.SBL yang dibekukan.
Irfan Arifian juga berharap dengan difasilitasi oleh DPRD Jabar, ada solusi terbaik, sehingga jamaah tetap diberangkatkan umroh. Juga berharap DPRD Jabar bisa menjadi mediator bagi kliennya yang kini sebanyak 500 orang yang telah menjadi korban dugaan penipuan SBL bisa tetap berangkat ke tanah suci.
“Karena sampai saat ini asset SBL masih ada sebesar Rp.150 miliar-an, sementara hutangnya sebesar Rp. 300 miliar,” ujar Kuasa Hukum jamaah Irfan Arifian, SH dalam audensi dengan Komisi V DPRD yang dipimpin langsung ketua Komisi V, Syamsul Bachri, SH, MBA didampingi dr.Ikhwan Fauzi, M.Kes dan Drs. KH. Habib Syarif Muhammad.
Sedang Ketua Komisi V Syamsul Bachri mengatakan, selaku wakil rakyat sangat memahami perasaan para jamaah yang sangat berharap dapat menunaikan ibadah umroh.
“Kita siap memfasilitasi pertemuan antara Manajemen PT SBL, Polda Jabar dan Jamaah selama itu masih dalam koridor dan kewenangan DPRD Jabar. Namun, sebelum pertemuan kita akan melakukan penjajakan terlebih dahulu dengan pihak Polda Jabar. Hal ini penting, agar dalam pertemuan nanti, kita mendapatkan solusi terbaik,” ujar Syamsul. (AS)