BANDUNG, KJ – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berterima kasih terhadap laporan dan pengaduan program Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang terindikasi adanya kesalahan pengelolaan dan kerugian dana APBD. Sebab diakui telah terjadi kelebihan penyaluran BPMU untuk bantuan operasional sekolah dari APBD Jabar kepada SMA/SMK Negeri dan Swasta sebagai pendamping BOS Pusat.
Kelebihan penyaluran dana hibah BPMU ke beberapa sekolah di sepuluh (10) Kabupaten/kota di Jabar, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jabar pada bulan September 2016 kepada masing-masing sekolah di 10 kabupaten/kota.
Namun, demikian kelebihan dana hibah BPMU tersebut sudah dikembalikan ke Kas Umum Daerah Provinsi Jabar. Hal ini sesuai dengnan pedoman BPMU yang diterbitkan oleh Disdik Jabar. Hal tersebut tertuang dalam surat klarifikasi Disdik Jabar tertanggal 30 Nopember 2017 yang ditanda tangani oleh Kadis pertanggal 5 Desember 2017.
Dalam surat tersebut, Disdik Jabar menjelaskan bahwa data jumlah siswa didapat dari usulan masing-masing sekolah penerima yang telah divaliadasi oleh Tim Pengelola BPMU di masing-masing Disdik Kab/kota, untuk kemudian dijadikan usulan calon penerima BPMUyang selanjutnya dicantumkan pada APBD Penjabaran (lampiran Pergub Jabar No 115 tahun 2015).
Namun, saat dipertanyakan jumlah siswa dalam Pergub tidak sama dengan jumlah siswa yang sebenarnya di sekolah masing-masing penerima sehingga terjadi kelebihan jumlah siswa dan Dana Hibah BPMU dari 10 kab/kota sebanyak 138.181 siswa atau sebesar Rp.26.759.250.000,- .
Menurut pihak Disdik Jabar, bahwa pada Pergub memuat alokasi dana maksimal yang tersedia untuk bantuan, belum tentu sesuai dengan jumlah bantuan yang disalurkan. Sehingga dimungkinkan terdapat selisih jumlah antara ketersediaan dana pada Pergub dengan penyerapan riil anggaran bantuan.
Pihak Disdik Jabar juga mengakui bahwa bahwa penyaluran Dana Hibah BPMU belum sepenuhnya menggunakan data dari Dapodik, dikarenakan akses data Dapodik oleh Tim Pengelola BPMU baru diperoleh sekitar bulan Februari 2016, itupun terbatas hanya untuk data distribusi BOS Pusat.
Selain itu, pada Dapodik hanya memuat data SMA/SMK yang sudah mempunyai Nomor pokok Sekolah Nasional (NPSN). SMA/SMK yang meskipun sudah memiliki Ijin Operasional akan tetapi belum memiliki NPSN belum tercantum pada Dapodik. Sedangkan program BPMU diperuntukan bagi semua SMA/SMK/MA yang sudah memiliki Ijin Operasional.
Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jabar telah ditemukan adanya kelebihan penerimaan dana BPMU di beberapa sekolah dari 10 kab/kota pemerima BPMU. Namun, kelebihan dana tersebut sudah dikembalikan ke Kas umum Daerah Provinsi Jabar oleh sekolah masing-masing. (AS)