BOGOR, KJ – Pemulihan sungai Citarum adalah pekerjaan rumah bagi seluruh pihak mulai dari pemerintah, institusi, lembaga hingga masyarakat di tingkat tapak.
Bahkan beragam upaya dalam menyelesaikan sengkarut persoalan Citarum, sejatinya telah dimulai sejak lama oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Citarum-Ciliwung.
Hal tersebut dipaparkan Kepala BPDASHL Citarum Ciliwung, Ir. Djonli MF kepada awak media di ruangannya belum lama ini.
Menurutnya, bahwa DAS Citarum adalah salah satu dari 15 DAS prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga baginya sangat penting dilakukan upaya pembenahan, baik dengan melibatkan pendekatan struktural maupun nonstruktural.
Dikatakannya, salah satu upaya BPDASHL Citarum Ciliwung pada tahun 2017 telah melakukan kegiatan yaitu aerial seeding untuk kurang lebih 7.220 hektar di kawasan hulu sungai Citarum, melakukan kontrak dengan Perhutani untuk rehabilitasi hutan lindung seluas 4.4004 hektar, serta diskusi dan koordinasi bersama para pihak terkait guna menyelaraskan aksi dengan kondisi di lapangan.
Namun, diakui Djonli upaya demikian tidak menampik adanya hambatan yang terjadi. Mengingat bahwa DAS Citarum sudah mengalami kerusakan dan pencemaran yang berat sejak puluhan dekade, ditambah ledakan populasi penduduk dan kawasan hutan yang tersisa hanya sekitar 15 persen dari 660.000 hektar luas DAS Citarum.
“Padahal menurut UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, luas hutan di setiap DAS seharusnya minimal 30 persen dari luas daratan. Namun demi harkat hidup jutaan masyarakat dan lingkungan DAS Citarum, tentunya dengan segala upaya kita harus bersama-sama benahi dari kerusakan yang semakin parah,” tegasnya.
Dalam penanganan tersebut, kompleksitas dan dinamika sosial turut mewarnai upaya yang tengah dilakukan dan sejumlah inisiatif untuk mengelola DAS Citarum. Anomali yang tergambar di sungai ini, lanjutnya perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak, bahwa pengelolaan DAS Citarum harus terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Dengan kata lain memulihkan Sungai Citarum adalah peran dan tanggungjawab bersama. Tidak hanya Dinas Kehutanan atau BPDASHL Citarum-Ciliwung saja yang bekerja melainkan sektor masyarakat, swasta hingga instansi pemerintah lainnya harus ikut mengawal serta melaksanakan secara bersama-sama,” paparnya.
Salah satunya seperti yang tertuang dalam Perpres RI no 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Dimana dapat mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah setempat.
Selain itu juga telah banyak upaya dari BPDASHL Citarum Ciliwung yang dilakukan guna mewujudkan DAS Citarum bebas banjir. Diantaranya adalah melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Ada tiga upaya yang bisa dilakukan dalam upaya RHL untuk pengelolaan DAS yakni RHL Vegetatif yakni di luar kawasan seperti agroforestri, hutan rakyat, hutan kota, penghijauan lingkungan.
Kemudian di dalam kawasan yakni reboisasi dan penyediaan bibit gratis yakni penanaman 25 pohon atau orang. Selanjutnya adalah RHL Sipil Teknis dalam hal ini adalah DAM pengendalian, DAM penahanan, gully plug dan sumur resapan air.
“Terakhir adalah Pemberdayaan Masyarakat yakni pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, pendampingan, pemberian bantuan modal sosialisasi,” terangnya.
Bicara soal strategi yang dilakukan untuk melakukan pengelolaan DAS Citarum, pihaknya fokus pada Sub DAS Prioritas dari hulu, tengah, dan hilir. Selanjutnya penetapan lokasi dan rencana RHL yang partisipatif dan adaptif atau menjadikan masyarakat sebagai subjek atau pelaku utama kegiatan.
Peningkatan kapasitas SDM secara aktif melalui pendampingan yang berkelanjutan dan prakondisi sampai tingkat desa atau tingkat tapak. Terakhir adalah keterpaduan seluruh sektor dan stake holder sosialisasi.
“Implementasi pengelolaan DAS harus didukung oleh semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha dan masyarakat perorangan dan atau forum koordinasi pengelolaan DAS melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi,” jelasnya.
Djonli juga menjabarkan, rencana pengelolaan DAS yang telah ditetapkan menjadi acuan dan salah satu dasar dalam melaksanakan upaya RHL dan pembangunan sektor serta rencana pembangunan wilayah pada setiap provinsi dan kabupaten atau kota. (Adv)