Pemerintah Bertanggungjawab Memastikan Hak Pangan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

headline Info Jabar

KAB. GARUT, KJ – Hak pangan adalah hak asasi manusia untuk memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang layak, bergizi, aman, dan sesuai budaya untuk hidup bermartabat dan bebas dari kelaparan, kerawanan pangan, serta malnutrisi.

Hak tersebut mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan pangan seluruh warganya melalui berbagai kebijakan, program, dan tindakan nyata.

Hal itu disampaikan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang bertemakan “Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika” yang diselenggarakan di Cikajang, Kabupaten Garut, Jumat 3 Oktober 2025 siang.

Kegiatan sosialisasi sebagai media Sosdap MPR RI tersebut mengundang animo warga untuk turut hadir bersama para undangan lainnya.

Dijelaskan Hoerudin, pangan dalam perspektif konstitusi di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dan diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ketidakpahaman masyarakat atas hak-hak dasarnya, terutama hak atas pangan, bisa disebabkan oleh beberapa hal antara lain kurangnya pengetahuan masyarakat akan haknya itu yang harus terpenuhi, kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas landasan hukum akan pemenuhan hak atas pangan serta minimnya kesadaran masyarakat untuk mengklaim hak atas pangan,” beber anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN.

Disisi lain, sambungnya, kondisi masyarakat didukung oleh minimnya political will dari pemerintah dalam penegakan hukum terkait pelanggaran hak atas pangan dikarenakan keterbatasan sumber daya dalam hal menyusun program dan kegiatan untuk pemenuhan hak atas pangan.

“Ada beberapa aspek penting menyoal pangan dalam perspektif konstitusi. Hal itu tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak atas pangan yang layak merupakan bagian dari hak untuk hidup sejahtera. Selain itu, di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini mencakup pengelolaan sumber daya pangan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Hoerudin juga menyebut bahwa Undang-Undang Pangan khususnya pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur tentang ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan bagi masyarakat Indonesia.

“Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak atas pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang legislator asal Dapil Jabar XI.

Dalam perspektif konstitusi, disebutkannya bahwa pangan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah juga harus melakukan upaya untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, menjaga stabilitas harga pangan, dan melindungi konsumen dari pangan yang tidak aman dan tidak bermutu,” tutupnya. (*)