BANDUNG, KJ – Ada yang menarik dari implementasi PP no 18/2017 tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Perda menetapkan tunjangan sebanyak 7 kali dari uang representasi Ketua DPRD Jawa Barat atau kurang lebih mencapai Rp. 21 jutaan untuk Komunikasi Intensif yang diberikan setiap bulannya dan Tunjangan Reses yang diberikan setiap kegiatan reses anggota DPRD Jawa Barat.
Penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif dan reses anggota DPRD Jabar berdasarkan Pasal 8 PP 18/2017 diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang ditentukan oleh hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi belanja pagawai aparatur sipil negara, dan jabar masuk kedalam kelompok tinggi.
“Permendagri mengatur kemampuan keuangan daerah dibagi 3 kategori, tinggi 7 kali, sedang 5 kali, rendah 3 kali, Jabar masuk dalam ketgori dengan kemampuan tinggi,” ujar Sekretaris DPRD Jabar Drs. H. Daud Gunawan di ruang kerjanya, Jumat (7/9).
Untuk Jawa Barat jumlah pendapatan daerah dikurang belanja pegawai, mencapai lebih dari Rp. 5,5 Triliun dan itu masuk kelompok tinggi, dengan parameter diatas 5,5 T itu kelompok tinggi (7 kali), 5,5 – 2 T sedang (5 kali), dibawah 2 T kelompok rendah (3 kali).
Tetapi, lanjutnya, untuk tunjangan yang naik itu saya belum bisa bayar 7 kali, karena sekarang belum ada perubahan anggaran. Untuk pembayaran oktober saya mengajukan di bulan September sesuai DPA sekarang anggaran murni jadi baru 3 kali, “nanti kalau perubahan sudah bisa cair, kita ajukan lagi kita berikan kekurangannya,” pungkasnya. (AS)