BANDUNG, KJ – Data pemilih berdasarkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebanyak 32,6 juta. Tapi data ini belum valid, masih perlu dilakukan rekapitulasi sebelum KPU mengeluarkan DPS dan DPT.
Pada Pilkada serentak 2015 dan 2017 lalu, permasalahan e-KTP menjadi potensi manipulasi data kependudukan. Untuk itu, Komisi I DPRD Jabar menekankan pihak Disdukcapil Jabar untuk segera menuntaskan masalah kependudukan sebelum hari pencoblosan. Karena e-KTP merupakan syarat mutlak memilih, dan akan dicocokan di tempat pemungutan suara (TPS).
Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir di Bandung saat menyinggung data jumlah pendudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar dengan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar tidak klop. Padahal data kependudukan sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada/ Pilgub 2018 mendatang.
Diakuinya bahwa sampai saat, KPU Jabar dan KPU Kab/kota belum memutuskan, apakah masih dibolehkan menggunakan Surat Keterangan (Sukat) seperti Pilkada 2015 dan 2017 lalu, atau ada solusi lainnya. “Nanti kita bahas bersama dengan KPU, Disdukcapil dan Bawaslu,” terangnya.
Lebih lanjut Syarir mengatakan, untuk suksesnya Pilkada serentak 2018 dan pilgub Jabar, pada prinsipnya Komisi I DPRD Jabar siap mendorong pihak Disdukcapil dalam mendata kependudukan. Untuk itu, apabila ada permohonan peralatan perekaman, selagi memungkinkan untuk dibantu oleh APBD Jabar, tentunya pihaknya akan mendukung. Namun, kalau tidak kita minta pihak Disdukcapil jabar untuk turun ke daerah mendatangi Disdukcapil Kab/kota.
Pilkada serentak Pilgub Jabar 2018 mendatang, harus sukses, dan hak warga terakomodir dan disalurkan pada hari pencoblosan pada bukan Juni 2018 mendatang, tandasnya. (AS)