CIREBON, KJ – Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dapat Mengakomodir Hak Anak salah satu konsentrasi pembahasan Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2006 dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ialah hak pemenuhan terhadap anak.
Banyak kasus yang dihadapi kalangan anak-anak yang menghambat hak-haknya terpenuhi. Pendidikan, kesehatan dan penyelidikan dari pihak berwajib saat berhadapan dengan hukum.
Demikian hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih saat melakukan roadshow sosialisasi pembahasan raperda penyelenggaraan perindungan anak ke DP3AKB Kabupaten Cirebon, Senin (15/6/2020).
Menurut Yuningsih, hak-hak anak yang mengalami kekerasan misalnya, belum ada pendampingan hukum secara tuntas seperti visum contohnya.
“Umumnya, anak sama sekali tidak mendapatkan visum dari pihak yang berwenang jika anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Yuningsih.
Karena itu, kata Yuningsih, raperda tersebut dapat mengakomodir semuanya tidak terkecuali pendampingan hukum.
“Sehingga, semua permasalahan yang dihadapi kabupaten kota di Jabar terkait perlindungan anak ini dapat ditampung secara komprehensif,” katanya.
Dia menambahkan, persoalan lainnya jika anak yang menjadi korban pemerkosaan masih duduk dibangku sekolah. Hak kelanjutan pendidikanya suram dan masa depan hidup anak pun hancur.
“Belum lagi hak pendidikannya anak kedepannya bagaimana? Paling tidak, anak terpenuhi hak pendidikannya, misalnya dia bisa melanjutkan sekolah wajib belajar,” pungkasnya. (Red)