BANDUNG, KJ – Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audensi dari Aliansi Penyelamat Petani Nanas Subang yang bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (10/10/2022).
Dalam audiensinya Ketua Aliansi Penyelamat Petani Nanas Subang Dian Herdiana menyampaikan permasalahan terkait meluasnya alih fungsi lahan garapan petani nanas Subang akibat komersialisasi dilakukan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan PTPN VIII. Namun Dian menyebut, dalam permasalahan ini pihaknya hanya ingin ketenangan dan bukan untuk mengakui sisi lahan.
“Kami sebagai warga Subang Selatan mempunyai hak yang sama, kami serahkan dan memohon kepada komisi II DPRD Jabar agar bisa membantu kami,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Jabar Yunandar Eka Perwira mengatakan, nanas adalah salah produk kebanggaan Jawa Barat. Akan tetapi saat ini para petani mengeluhkan tentang masalah lahan dengan PTPN VIII.
“Sangat disayangkan sekali karena sudah puluhan tahun kita tahu nanas dan petani nanas subang ini adalah bagian dari kehidupan masyarakat Jawa Barat, jadi kalau kemudian dipaksa untuk tidak bisa lagi bertani sangat melanggar hak asasi manusia dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Yunandar mendorong PTPN VIII agar bisa menyatukan persepsi dengan masyarakat dan bisa berfikir logis. Pasalnya, PTPN merupakan milik rakyat yang harus senantiasa membela kepentingan rakyat.
“Saya kira ini tidak akan merugikan kalau paham, bagaimana caranya membagi porsi antara kebutuhan yang bersifat bisnis dan kebutuhan yang bersifat sosial,” tutup Yunandar. (AS)