BANDUNG KJ – Sebanyak tiga lantai di sebuah bangunan hotel yang sedang dalam konstruksi disegel Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil di Jalan Sulanjana, Rabu (23/11).
Tiga dari sembilan lantai yang dibangun itu menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Hotel ini ijinnya hanya 6 lantai. Kemudian dia membangun sampai 9 lantai. Berarti kita segel tiga lantai di atasnya sambil kita berikan sanksi-sanksi sesuai dengan prosedur dan peraturan,” ucap Ridwan Kamil.
Ia mengatakan, ada dua tipe sanksi yang akan diberikan, yakni denda atau pembongkaran. Kedua opsi tersebut masih dirapatkan.
“Nanti kita akan rapatkan dengan tim mana yang paling memberikan efek jera. Saya kira itu yang ingin kita hadirkan,” tambah Ridwan.
Ia ingin memberikan pelajaran kepada para investor yang akan membangun di Kota Bandung bahwa mereka tidak bisa dengan serta merta melanggar aturan.
“Ini menjadi pelajaran, di Bandung membangun silahkan, tapi jangan macem-macem. Jangan melanggar ijin karena pasti Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga dua minggu yang lalu. Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh pemerintah kota dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, terbukti bahwa bangunan yang akan dijadikan hotel tersebut melanggar ijin.
Ia pun menghimbau kepada warga untuk proaktif dalam memberikan laporan pelanggaran, khususnya terkait pembangunan fisik, di wilayahnya masing-masing. (De/San)