KBB, KJ – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IX gelar Rapat Kerja pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 bertempat di Kantor UPTD Panti Pemberdayaan Sosial Bina Remaja (PPSBR) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Senin, (22/02/21).
Wakil Ketua Pansus IX Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi Inovasi yang telah terlaksana di PPSBR serta mengapresiasi program-program pelatihan yang diberikan oleh UPTD PPSBR kepada para remaja binaan PPSBR ini, salah satu contoh karya para binaan PPSBR ini ialah Coffee Shop Raisa .
“Kami mengapresiasi inovasi inovasi yang ada di UPTD Panti Pemberdayaan Sosial Bina Remaja (PPSBR) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat, inovasi yang ada salah satu contohnya terdapat coffee shop yang bernama raisa yang mempunyai kepanjangan Remaja Mandiri Serba Bisa, hal seperti ini akan menimbulkan kepercayaan diri yang besar bagi remaja binaan PPSBR,” ucapnya.
Abdul Hadi juga memberikan nilai plus keberadaan PPSBR yang terletak di daerah strategis pariwisata, dirinya berpendapat bahwa UPTD PPSBR bisa menjadikan wilayahnya sebagai agro wisata dan berpotensi menambah PAD Jawa Barat serta bisa menjadikan UPTD PPSBR menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah).
Abdul Hadi juga mengapresiasi pengusulan perubahan nomenklatur penamaan UPTD PPSBR menjadi Graha Bina Remaja, menurutnya pergantian nama dari Panti menjadi Graha bisa mengubah stigma masyarakat kearah yang lebih positif dibandingkan pengucapan kata panti. (AS)