BANDUNG, KJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Priopinsi Jawa Barat mendukung usulan terkait Raperda Pencegahan Pornografi. Hal itu disebabkan makin maraknya tindak pornografi dan mudahnya diakses konten-konten serta akses informasi yang berbau pornografi. Demikian hal itu ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ineu Purwadewi Sundari ini yang merasa ironis dengan maraknya konten-konten pornografi yang mudah diakses.
“Makin maraknya pornografi dan akses informasi di dunia maya begitu mudah didapatkan, sehingga kami memandang ketika ada usulan raperda ini (Raperda Pencegahan Pornografi), maka sangat bagus. Insya Allah akhir tahun 2017 ini bisa disahkan menjadi perda, saya melihat tapi banyak agenda seperti reses dan lain-lain sehingga kalau pun tidak bisa diakhir tahun semoga awal tahun 2018 sudah bisa disahkan,” ujarnya kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menjelaskan raperda ini merupakan raperda inisiatif dari Pemprov Jawa Barat. Raperda ini diperlukan supaya undang-undang yang diatasnya yakni Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa lebih diperinci lagi untuk kondisi-kondisi yang khusus ada di Provinsi Jawa Barat.
“Undang-undang ini membutuhan peraturan pelaksanaan, di level pusat PP, kalau di level daerah Perda, jadi perlu ditajamkan untuk kekinian yang ada di Jabar,” ujarnya. (AS)