TASIKMALAYA KJ – Usai Pilkada Serentak di Jawa Barat, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Ini dilakukan mengingat tahun depan Jawa Barat akan melakukan Pemilukada Serentak di 16 Kab/Kota serta 1 Pilkada Provinsi sehinggu perlu dilakukan beberapa kesiapan terutama menyangkut pemilih tetap.
Hal ini mengemuka saat Komisi I dipimpin Yusuf Puadz melakukan kunjungan kerja ke KPUD Kota Tasikmalaya (9/3) dalam rangka evaluasi pilkada yang telah berlangsung dengan cukup baik di Jawa Barat.
“Pelaksanaan pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung cukup lancar dengan keikutsertaan mencapai 81,6 %. Tapi memang ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui,” demikian dikatakan Ketua KPUD Kota Tasikmalaya Dr. H. Cholis Mukhlis, M.Pd kepada Komisi I DPRD Jabar.
Menurut Kholis saat ini masih tahapan keberatan dari Paslon, gugatan ke MK dan proses di MK. Kalaupun lancar akan lakukan tahapan berikutnya yaitu penetapan pemenang Pilkada. Saat penghitungan menurut Cholis tidak ada saksi yang komplen terkait perolehan masih paslon.
Sementara itu pihak Komisi I DPRD Jabar mendapatkan informasi terkait Surat Keterangan (Suket) KTP E bagi calon pemilih yang kemudian menjadi persoalan di lapangan. Yang menjadi persoalan adalah apakah Suket itu berlaku untuk yang belum punya KTP E tapi datanya sudah terekam di Disdikcapil atau yang samasekali belum memiliki KTP E dan belum terekam datanya itu? Suket itu perlu kejelasan.
Anggota Komisi I Sadar Muslihat menyampaikan sesuai PerKPU, Surat Keterangan itu adalah surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dimana pemilih sudah terekam datanya dalam data kependudukan. Disadari masalah ini harus diselesaikan sebelum pilkada mendatang perekaman data KTP E agar tidak menjadi masalah. (AS/Mi)