Urusan Kedewanan, Pj Gubernur Tidak Bisa Berjalan Sendiri

Info Jabar

BANDUNG, KJ – Dalam sidang Paripurna HUT Jabar (19/8) kemarin Pejabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Moh Iriawan sempat menyampaikan kompilasi permasalahan di Jawa Barat, tetapi sebagai pejabat kompilasi permasalahan yang disampaikan baru menyangkut infrastruktur, urusan komisi 4 semata.

“Pj hanya bicara masalah bidang Komisi IV saja, belum masalah di Komisi V, Komisi III, Komisi II dan Komisi I, sejauh itu, Pj belum bicara soal Kertajati, Soal Patimban, Bocimi, Citarum, itu semua bicara di Komisi saya doang. Itu hanya satu sector yang sudah saya geluti sejak 2009,” kata Wakil Ketua Komisi IV Drs. H. Daddy Rohanady di DPRD Jabar Jl Diponegoro 27 Bandung, Senin (20/8).

Menurutnya, meskipun disatu sisi Pj Gubernur Jabar bintang tiga, tetapi di sisi lain ini urusan kedewanan, yang membidangi 5 bidang Komisi, dia tidak nyinggung sama sekali soal KTP elektronik, soal pelayanan kesehatan, soal pendidikan, serta soal laju pertumbuhan ekonomi.

“Tetapi semua yang terkait infrastrukturpun baru sebagian yang disampaikan, itu bisa dipahami karena dia hanya merupakan pejabat. Yang namanya pejabat ada rentang waktu yang terbatas. Kalau dia setahun saja, barangkali dia paham secara keseluruhan PR Besar yang ditinggalkan Pak Ahmad Heryawan sebagai Gubernur, yang menyisakan pekerjaan soal pembebasan lahan,” tegas Daddy.

Terakhir Daddy menyatakan ketidak sepahaman pada gagasan yang disampaikan Pj Gubernur terkait rencana tol Bandung, Garut, Tasik, Pangandaran yang diperpanjang hingga Cilacap.

“Bagus di satu sisi tetapi dia tidak sadar itu akan menggerus APBD Kita! karena pembebasan lahannya akan dari kita,” ucapnya.

Dan ditegaskan hal tersebut yang harus dipahami dan menjadi PR buat para Gubernur berikutnya, dengan Dewan yang 120 orang itu. Gubernur mutlak harus bicara dengan dewan, kalau programnya mau direalisasikan sebab gubernur tidak bisa berjalan sendiri tanpa legislatif. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *