JAKARTA KJ – Menyinggung semakin maraknya tenaga kerja Asing Illegal/Unskill di sebagian wilayah Republik Indonesia, yang telah meresahkkan masyarakat. Aliansi Buruh Jabar (ABJ) menilai, perbedaan upah pekerja asing yang mendapat upah jauh lebih tinggi dari upah pekerja pribumi, menjadi masalah dan dapat berdampak semakin tingginya angka pengangguran.
Maka itu, ABJ menyatakan pemerintah harus mengambil langkah memprotek masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal, dan membentuk tim khusus untuk mengantisipasi permasalah tenaga kerja asing (unskill/illegal) sebagaimana diatur dalam UU 13/2003, BAB VIII, pasal 42 s/d 49.
“Semua pihak harus bekerjasama untuk melakukan cegah, tangkal, dan tindak, terhadap masuknya tenaga kerja asing (unskill/illegal),” ujar salah seorang perwakilan buruh saat audiensi dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (17/01).
Mengenai hal itu sebenarnya pemerintah sudah membentuk Pengawasan Orang Asing (Pora), dikatakan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H Syamsyul Bachri saat mendampingi ABJ, terkait dengan Pora sudah dibentuk di tiap masing-masing provinsi dan itu segera diefektifkan untuk mengawasi orang-orang asing yang berkerja di Indonesia.
“Mudah-mudahan itu bisa dimanfaatkan terkait dengan pengawasan orang-orang asing yang kerja illegal di Indonesia” pungkasnya. (AS)