BANDUNG, KJ – Terkait maraknya pembicaraan masalah TKA (Tenaga Kerja Asing) terutama TKA dalam Level unskill (buruh kasar) yang diminta untuk tidak masuk ke Indonesia, menjadi perhatian Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat.
Wakil ketua Komisi V DPRD Prov Jabar H. Yomanius Untung menegaskan TKA yang datang ke Indonesia, tidak boleh masuk ke wilayah unskill atau tidak memiliki keahlian, dalam arti buruh kasar,karena hal ini akan mengambil lahan tenaga kerja local di tanah air, TKA jika datang ke Indonesia harus sebagai ahli, tidak juga sebagai orang terampil.
Meskipun ia mengaku, belum mengkaji lebih jauh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), tetapi saat ini yang menjadi prioritas adalah bagaimana pengendalian TKA yang akan masuk ke Indonesia.
“Posisi TKA harus berada di level ahli dan keahliannya belum dimiliki pekerja Indonesia. Kemudian, mereka juga harus mau mentransferkan ilmunya kepada pekerja lokal. Sehingga ke depan tenaga kerja lokal mendapat manfaat dari kedatangan TKA itu,” terangnya di Bandung, Rabu (2/5).
Selain itu, jika perusahaan yang mempekerjakan TKA dengan memalsukan datanya sebagai ahli. Maka ditegaskannya, hal itu merupakan pelanggaran berat dan bisa masuk ke dalam ranah hukum.
“Bila ada perusahaan yang memalsukan data TKA, itu sudah masuk ranah pidana kalo begitu, pemalsuan data, kita bisa tuntut perusahaan itu,” tegasnya. (AS)