GARUT KJ – Menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kini digagas MPR tidak akan menguntungkan dalam pemerintahan presidensial, karena akan dijadikan alat untuk meminta pertanggungjawaban presiden.
Model GBHN sebagai haluan pemerintahan, sambungnya, yang diperlukan berbentuk misi presiden terpilih yang ditingkatkan menjadi produk MPR (Tap MPR/Peraturan MPR). Tidak memerlukan model GBHN ala Orde Baru atau dalam kata lain pra-amandemen UUD 1945.
Dirinya menilai, dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang ada saat ini memungkinkan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap priode pemerintah. Mengingat implementasi rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“RPJMN tidak terkait untuk mengacu pada sistem perencanaan pembangunan menengah nasional, mengingat visi dan misi Kepala Daerah yang mungkin dapat berbeda dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden,” tutur anggota MPR RI, Haerudin, S.Ag., MH pada acara sosialisasi konstitusi empat pilar di Pesantren Persatuan Islam (Persis) Kecamatan Kersamanah Kab Garut, Minggu, (5/06/2016).
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PAN Dapil Jabar XI ini, terpenting adalah bagaimana MPR diberi kewenangan untuk menetapkan haluan pemerintahan yang diwujudkan Tap MPR. Indonesia memerlukan produk hukum MPR yang menetapkan misi presiden terpilih sebagai milik bersama komponen bangsa, sebagai wujud daulat rakyat yang menjadi pedoman pusat hingga ke daerah dalam konteks negara kesatuan.
“Ini akan mengacaukan sistem hukum yang menganut sistem presidensial seperti di Indonesia. Ketika Orde Baru, MPR tidak diberi kewenangan membuat dan menetapkan GBHN,” tegasnya.
Sosialisasi yang mengusung tema Reformulasi Sitem Perencanaan Pembangunan Model GBHN tersebut dihadiri ratusan peserta. Tampak hadir diantaranya Ketua Pimpinan Cabang Persis Kersamanah, Ust. Agus Soleh Muslim, Ketua Pimpinan Daerah Persis Garut, Ust. Ena Sumpena, Camat Kersamamah serta pengurus dan anggota Persis dan Persistri, Pemuda-pemudi Persis se-Kecamatan Kersamanah Garut, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Sementara itu, hal yang sama dikatakan narasumber, Edi Surahman, dengan reformulasi system perencanaan pembangunan model GBHN ke depan mungkin bukan GBHN yang hendak dikembalikan, melainkan haluan pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif di daerah-daerah. Haluan pemerintah merupakan pedoman yang harus disertai sanksi. “Karena kita menganut sistem presidensial maka presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen,” ujarnya. (Rjani)