BANDUNG, KJ – Terkait alih kelola asset Pemprov Jabar yang berlokasi di Tanjungsari Sumedang dalam Pandangan Umum pada sidang paripurna 2 Oktober serta 16 Oktober, Fraksi PDIP maupun interupsi sidang paripurna oleh anggotanya pada sidang paripurna 19 Oktober telah meminta penjelasan secara setail atas asset Pemprov Jabar.
Fraksi PDIP sangat menyayangkan jawaban Gubernur terhadap pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut tidak berdasarkan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Bagaimana mungkin suatu Perda Tingkat I Jawa Barat No 11 tahun 1992 tersebut dibatalkan hanya berdasarkan keputusan Gubernur, untuk menghibahkan asset tersebut ke kemenristekdikti yang saat ini digunakan oleh ITB,” , sesalnya anggota Komisi I DPRD Jabar dari FPDI Perjuangan, Darius Doloksaribu, SH. kemarin.
Lebih jauh dikatakannya, sampai saat ini pihaknya minta penjelasan tertulis yang detail dan atas dasar apa Gubernur mengeluarkan Pergub Pengalihan aset milik Provinsi tanpa persetujuan DPRD. Darius pun mengatakan, jawaban atas pandangan umum FPDIP hingga kini diakuinya belum mendapat jawaban.
Namun, ia justru mengherankan disaat belum mendapat jawaban, tiba-tiba DPRD Jabar menerima surat usulan pencabutan perda no 11 tahun 1992 untuk program pembuatan Perda tahun 2018. (AS)