BANDUNG KJ – Gabungan mitra Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Barat menolak peleburan OPD Disnak untuk digabungkan dengan Badan Ketahanan Pangan. Hal itu berkaitan PP No. 18 Tahun 2016 merupakan tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Selain itu, hal itu dinilai akan banyak menimbulkan persoalan yang ditinjau dari berbagai sudut pandang.
Menyikapi itu, Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Asep wahyu wijaya mengatakan, berkaitan dengan PP no 18 tahun 2016 yang merupakan turunan dari UU no 23 tahun 2014 masih dikaji ulang untuk penyesuaian hal tersbut. Sebab, berbagai elemen yang menjadi mitra dari dinas tersebut bergantung pada disnak sebagai pemegang regulasi dalam mengeluarkan sebuah peraturan maupun kepentingan administratif lainnya.
“ Tetapi itupun disesuaikan dengan kebutuhan daerah, kalau tidak perlu dilebur yaa pemerintah juga tidak akan memaksakan,” ujar Asep di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no 27, Kota Bandung, Senin (5/9).
Karena itu, penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) harus mendapatkan perhatian khusus bagi disnak agar mampu lebih fokus dalam mengurusi masalah yang berkaitan dengan disnak. (AS)