Sekolah Ramah Anak Bertujuan Lindungi Anak dari Kekerasan di Sekolah

Pendidikan
BANDUNG, KJ – Untuk memaksimalkan tugas pokok guru, selain diisi dengan proses pembelajaran tatap muka dengan siswa, guru juga bisa melaksanakan tugas-tugas lain. Selain itu, guru harus melaksanakan tugas pokok secara maksimal.

Terlebih dengan adanya program Sekolah Ramah Anak yang digencarkan pemerintah. Program Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk melindungi anak dari diskriminasi dan kekerasan di sekolah, terutama yang sering terjadi adalah kekerasan antar anak atau perundungan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemenuhan beban kerja mengajar guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi Jalan Dr. Rajiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).

Diterangkannya, beban kerja atau tugas pokok guru tersebut diatur dalam PP yang sama pada Pasal 52 ayat (1) isinya beban kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran untuk siswa di sekolah, melaksanakan pembelajaran di sekolah, menilai hasil pembelajaran siswa, memberikan bimbingan dan melatih dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

“Termasuk di dalamnya membangun kebersamaan dengan siswa dan penguatan pendidikan karakter. Hal ini bisa dilakukan misalnya dengan sholat bersama, atau makan bersama siswa di kantin. Jadi guru bisa terus hadir bersama siswa,” ujarnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *