BANDUNG, KJ – Perusahaan pengembangan Meikarta hanya diijinkan oleh Pemkab Bekasi hanya 84Ha, sedangkan dalam iklannya seluas hampir 500 Ha.
Terkait iklan yang digembor-gemborkan oleh pihak Meikarta akan membangun komplek perumahan terpadu dan terlengkap seluas 500 Ha, hal itu tidak sesuai dengan ijin pengembangannya.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Yusuf Fuadz menegaskan DPRD Jabar sudah berkoordinasi dengan OPD terkait, dan juga Pemprov Jabar tetap meminta pihak pengembang Meikarta untuk melengkapi semua perijinan.
“Sebelum selesai semua prijinan, DPRD Jabar minta agar jangan ada pekerjaan pembangunan fisik,” tegas Yusuf kemarin. (AS)