BANDUNG, KJ – DPRD Provinsi Jawa Barat optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi bisa segera disahkan pada akhir tahun 2017 atau paling lambat pada awal tahun 2018. Raperda ini sendiri merupakan raperda inisiatif dari Pemprov Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya kepada awak media di bandung kemarin. Menurutnya, raperda ini diperlukan supaya undang-undang yang diatasnya yakni Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa lebih diperinci lagi untuk kondisi-kondisi yang khusus ada di Provinsi Jawa Barat.
“Undang-undang ini membutuhan peraturan pelaksanaan di level pusat PP, kalau di level daerah Perda, jadi perlu ditajamkan untuk kekinian yang ada di Jabar,” pungkas politis PKS ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan akhir tahun 2017 raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi diharapkan bisa tercapai atau dapat disahkan menjadi perda.
“Saya melihat tapi banyak agenda seperti reses dan lain-lain sehingga kalau pun tidak bisa diakhir tahun semoga awal tahun 2018 sudah bisa disahkan,” katanya.
Ia menilai raperda ini dinilai penting karena masalah pornografi sudah sangat mengkhawatirkan. Makin marak pornografi dan akses informasi di dunia maya begitu mudah didapatkan, termasuk masalah pornografi sehingga dirinya memandang bagus ada usulan raperda tersebut. (AS)