BANDUNG, KJ – Usulan penambahan kursi DPRD Jabar dari 5 menjadi 6 dinilai wajar meskipun sampai saat ini belum ada payung hukum yang mendasarinya, karena PP 12 tahun 2018 belum mengatur hal tersebut. PP baru memngatur maksimal untuk 100 orang anggota DPRD, sementara anggota DPRD Provinsi Jabar saat ini berjumlah 120 orang.
Penilaian ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, Prof. Gde Panca Astawa menyatakan, penambahan satu kursi lagi untuk Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat adalah hal yang wajar dan bisa dipahami.
“Kalau periode sebelumnya kursi Pimpinan DPRD Jabar ada sebanyak 5 kursi dengan jumlah 100 anggota, pada periode sekarang ini anggota DPRD Jabar ada 120 orang. Wajar ditambah satu kursi lagi dalam artian satu pimpinan menangani 20 orang anggota,” ujar Panca kepada wartawan usai diminta pandangan dan pendapatnya oleh Pansus 5 DPRD Jabar sebagai pakar hukum tata negara terhadap draft rancangan tatib DPRD Jabar, di ruang Banmus DPRD Jabar, Selasa (24/9/2019).
Faktanya, sambung Panca, sekarang di DPRD Provinsi Jawa Barat berjumlah 120 orang berarti Undang Undang No 23 tahun 2014 tidak bisa menjawab dengan fakta faktual ini.
Salah satu yang menjadi pembahasan dengan pakar soal tatib ini menyangkut substansi penambahan pimpinan DPRD Jabar yang merupakan tindak lanjut dari usulan Partai Demokrat pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang lalu.
Sedang Ketua Pansus 5, Daddy Rohanandy menyebutkan, pendapat ini diperlukan supaya Pansus 5 merasa lebih firmed dalam pembahasan karena selama ini Pansus 5 mengalami kegalauan.
Dikatakan, kalau dilihat Undang Undang Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 di situ tertulis bagi anggota DPRD Provinsi jumlah anggotanya kisaran 85-100 orang Pimpinan ada 5 dan 1 Ketua dan 4 orang Wakil Ketua. Jadi ada penambahan 1 jumlah Wakil Ketua dengan demikian seluruhnya ada 6 di antaranya 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua. Ini diupayakan dengan cara menempuh upaya ini yang akan dibackup sama pendapat para ahli. (AS)