Pilkada Serentak dan Penegakan Displin Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19

Info Jabar

BANDUNG KJ – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto melaksanakan Rapat Persiapan 30 hari menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 di wilayah Provinsi Jawa Barat, di laksanakan di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Senin (9/11/2020).

Pangdam juga mengingatkan, hingga saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, Kodam III/Siliwangi akan mendukung sepenuhnya Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19), serta melaksanakan koordinasi terkait pembentukan Posko Gabungan Terpadu sebagai wadah koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengamanan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak dan Penegakan Displin Protokol Kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pangdam III/Slw menegaskan, jangan meragukan tentang Netralitas TNI dalam setiap Pilkada ataupun Pemilu lainnya. Bahwa TNI sebagai bagian dari komponen nasional yang bertugas menyelenggarakan pertahanan negara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, TNI sangat berkepentingan agar Pilkada Serentak tahun 2020 ini dapat berjalan dengan sukses, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas penyelenggaraannya.

“Ini sesuai dengan tugas dan perannya, TNI dalam hal ini Kodam III/Siliwangi akan selalu mendorong agar Pilkada dapat dilaksanakan dalam suasana aman dan tertib. Salah satu peran yang dilakukan TNI terhadap suksesnya Pilkada adalah akan secara konsisten untuk tetap Netral dan tidak akan berpihak kepada salah satu calon ataupun kandidat peserta Pilkada,” tandasnya.

Sedangkan di Provinsi Jawa Barat, Pilkada serentak akan di gelar di Kabupaten Bandung, Cianjur, Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi dan Kabupaten Tasikmalaya, serta Kota Depok.

Khusus terkait dengan Pilkada di Provinsi Jawa Barat, Kodam III/Siliwangi siap membantu Polda Jawa Barat dalam pengamanan Pilkada sesuai dengan tugas perbantuan kepada Polri dan sebagai wujud amanah dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, khususnya Bab IV Pasal 7 ayat (2) dan Ayat (3), diantaranya membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.Dalam rapat hadir Gubernur beserta unsur Forkopimda Provinsi Jabar, Ketua KPU RI, Ketua KPU Jabar dan Ketua Bawaslu Jabar, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, para Ketua dan anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada di Jawa Barat. (ZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *