BANDUNG, KJ – Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Iemas Masithoh M Noor menjelaskan, dalam kesempatan tersebut Pansus VI mendapatkan banyak masukan dan informasi terkait perumusan Raperda KTR salah satunya mengenai larangan pemasangan iklan.
“Tentang pelarangan iklan yang berbau tentang rokok yang masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten Cirebon dalam menegakan Perda KTR ini, Kabupaten Cirebon telah merumuskan perda ini sejak dua tahun terkahir ini dan selalu gagal oleh persoalan iklan rokok yang memang menjadi pendapatan daerah yang menguntungkan,” ucap Iemas, Senin (5/11/2018).
Ia pun menegaskan, sesungguhnya saat ini yang perlu disosialisasikan atau dipahami dalam Perda ini adalah pengaturan zona larangan merokok bukan larangan merokok.
“Perlu di tegaskan Perda ini mengatur zona larangan merokok atau smoking area jadi bukan melarang untuk tidak merokok,” kata Iemas.
Iemas berharap ke depan dengan adanya Perda ini, orang semakin sadar bahwa kesehatan itu sangat penting sehingga pada akhirnya masyarakat tidak merokok untuk menjadi sehat dan kesehatan yang berkualitas dan anggaran untuk membeli rokok akan dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat lagi.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr. H Edi Susanto menjelaskan, untuk Kabupaten Cirebon terkait proses pembentukan Perda KTR saat ini masih ditemui banyak hambatan.
Menurutnya terhambatnya proses implementasi Perda terebut karena masih minimnya keaadaran masyarakat akan bahaya yang timbul dari rokok, sehingga penegakan sanksi pun menjadi sulit untuk dilakukan.
“Masih banyak masyarakat yang belum peka terhadap program KTR ini serta sanksi yang masih belum ditegakan dengan tegas mengikat kepada masyarakat sehingga implementasi terhadap Perda KTR ini tidak berjalan dengan baik” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, pihaknya berharap sebagai salah satu upaya penegakan sanksi dan sebagai implementasi dari Perda tersebut diperlukan Satgas khusus. (AS)