BANDUNG, KJ – Sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2014, pasal 96, berdasarkan fungsinya DPRD membuat Perda, Budgeting dan pengawasan. Terkait dengan BUMD, DPRD Jabar menjalankan fungsi pengawasan yang terus menerus yang sangat perlu dilakukan di berbagai tempat yang mungkin harus diawasi sesuai dengan APBD Provinsi Jawa Barat. Itu dilakukan untuk membuat yang harus diawasi menjadi terawasi. Sehingga kinerja seluruh BUMD yang ada di Jawa Barat bisa meningkat
“Meskipun sebenarnya itu tidak semua (BUMD) bisa ditingkatkan kinerjanya tetapi dengan upaya dari berbagi aspek dan perhatian pemerintah daerah, sangat penting untuk meningkatkan kinerja mereka,” ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Iemas Masithoh M Noor, pada saat melaksanakan kunjungan kerja ke kantor UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kab. Subang belum lama ini.
Menurutnya, perlu ada perhatian lebih dari seluruh element Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat yang saat ini dinilai masih belum mampu memberikan kontribusi yang maksimal.
Saat ini pihaknya tengah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkankan kontribusi BUMD di Jawa Barat.
“DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tugas dan fungsinya yang sudah melakukan upaya maksimal dalam hal mendorong kinerja BUMD,” pungkasnya. (AS)