Perlu Perda Guna Pertahankan Eksistensi Pasar Tradisional di Jabar

Info Jabar
BANDUNG, KJ –BA Dalam rangka mempertahankan eksistensi pasar tradisional di Jawa Barat, tentunya perlu dibuat regulasi/peraturan daerah. Raperda Pusat Pasar Distribusi merupakan raperda antisipatif.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad mengatakan, hal yang melatar belakangi dibentuknya Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait adalah untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional di Jawa Barat
“Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi Raperda yang antisipatif, guna mendukung dan melindungi para petani dan pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional,” ujar Habib kepada wartawan usai kegiatan Hearing Dialog BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, Rabu (19/6/2019).
Selain sebagai upaya antisipasi dari hal-hal yang dapat mengancam keberadaan pasar tradisonal, pihaknya menyebut terdapat tiga fungsi penting yang tertuang dalam Raperda tersebut diantaranya fungsi distribusi, kontribusi, dan stabilisasi.
“Melalui Perda ini mudah-mudahan bisa memutus rantai pasokan yang selama ini panjang, karena panjang sedikit banyak harus mengeluarkan cost. Kemudian fungsi stabilisasi diharapkan pasar pusat distribusi ini bisa menciptakan stabilisasi harga,” terangnya.
“Kita ingin melindungi pasar-pasar tradisional ini dengan mencoba mewujudkan pasar pusat distribusi,” ujarnya.
Adapun fungsi kontribusi, Syarief menjelaskan dibutuhkan kontribusi dari pemerintah daerah sehingga permasalahan modal bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.
“Kita sulit menghapus praktek-praktek ijon, diharapkan dengan Perda ini praktek semacam itu bisa tertanggulangi dan kepada pengusaha pasar mau tidak mau atau sadar tidak sadar harus dipaksa untuk bisa menyesuaikan dengan kemajuan zaman,” katanya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *