Perda RTRW Belum Rampung Akibatnya Dua Raperda Terancam Molor

Info Jabar

BANDUNG, KJ – Dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang saat ini tengah jadi garapan Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa Barat terancam molor dari waktu yang telah ditentukan yaitu 6 bulan setelah gubernur yang baru dilantik.

Diantara kedua raperda tersebut yakni Raperda RPJMD Th 2018-2023 dan Raperda RPJPD Th 2005-2025 karena terkendala belum selesainya pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menyoal itu, Ketua Pansus VIII Waras Wasisto mengatakan pembahasan dua Raperda RPJMD dan RPJPD ini menjadi dilematis karena harus terlebih dahulu menunggu selesainya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sejauh ini Perda RTRW masih belum rampung.

Karena itulah Pansus VIII DPRD Jawa Barat, melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, di Jakarta Senin (21/1).

“Karena sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik,” ujar waras.

Sementara Kemendagri melalui Kasubdit Perencanaan Pembangunan Daerah Wilayah Jawa dan Bali Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Bob R.F. Sagala, mengatakan berbagai hambatan baik mengenai keuangan maupun rencana tata ruang wilayah merupakan hal yang biasa. Namun, sambungnya, perda RPJMD Jawa Barat Tahun 2018-2023 bisa diselesaikan sesuai regulasi yakni enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Kami sampaikan pemahaman-pemahaman sesuai regulasi agar tidak terjadi pembahasan yang panjang sehingga harapannya Jawa Barat punya Perda RPJMD tepat pada waktu,” pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *