Pemerintah Wajib Mendata Kejelasan Status Nakes dan Non Nakes

Info Jabar

BANDUNG, KJ – Tenaga kesehatan (Nakes) dan Non Nakes memiliki peran vital terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di puskesmas. Karena itu, wajib bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi untuk mendata dan memetakan kebutuhan nakes dan non nakes, termasuk soal kejelasan status mereka.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, SH. menyikapi, aksi Tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) menuntut kejelasan status kepegawaian untuk formasi P3K maupun pengangkatan ASN dengan berunjuk rasa di depan Gedung Sate. Yang khawatir dengan diberlakukannya PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kususnya ayat 1 pasal 99.

Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menilai nakes dan non nakes memiliki peran vital terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di puskesmas.

Oleh karenanya, wajib bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi untuk mendata dan memetakan kebutuhan nakes dan non nakes, termasuk soal kejelasan status.

“Hal ini harus sesegera mungkin di-mapping juga, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama pemegang BPJS, KIS dan lainnya bisa tertangani,” katanya, di Bandung Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, Oleh mengatakan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah sejatinya harus selaras. “DPRD mendorong provinsi, daerah dan pusat, agar memenuhi (keinginan) nakes,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, ribuan nakes di Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate pada Jumat (5/8/2022). Nakes dan non nakes fasyankes ini dianggap ada di garda terdepan saat penanganan pandemi Corona.

Tapi, dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018, para nakes dan non nakes ini seperti tidak dihargai pengorbanannya.

“Saya tiga kali positif Covid-19, di saat pandemi kita tidak minta kompensasi apapun, kita hanya ingin kesejahteraan dan status kerja,” ucap Lutfi yang sudah bekerja 10 tahun sebagai nakes.

Ayah dua anak ini, juga ingin kuota PPPK untuk nakes ditambah Kemnpan-RB. “Tuntutan lainnya beri kami afrimasi dan kuota penuh, sehingga terakomodir. Tutup dulu PPPK untuk umum. Di Sukabumi ada 2.078 (belum terakomodir),” harapnya. (*)