BANDUNG, KJ – Pansus DPRD Jabar kini tengah membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Jiwa dan sudah memasuki tahapan finalisasi. Melalui Raperda ini nanti dapat dijadikan Payung Hukum, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat Jabar yang dipasung akibat gangguan jiwa.
Demikian dikatakan anggota Pansus DPRD Jabar, Hasbullah kepada Wartawan, saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Selasa (21/11).
Menurutnya, Raperda Kesehatan Jiwa ini dirancang sedemikian rupa termasuk mengakomodir berbagai masukan dari berbagai kalangan termasuk para praktisi kesehatan maupun dari kalangan akademisi. Hal ini ia nilai penting, agar Raperda Kesehatan jiwa ini, benar-benar dijadikan payung hukum.
Bahkan Pansus juga merancang adanya pendirian panti yang khusus menampung masyarakat yang mengalami ganguan jiwa. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa di pasung atau berkeliaran di jalan-jalan.
“Masyarakat gangguan jiwa yang berkeliaran dan dipasung di Jabar saat ini jumlahnya lumayan banyak, namun, dengan disahkannya Perda Kesehatan Jiwa ini, pemerintah daerah berkewajiban untuk mengatasi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa baik yang berkeliaran di jalan maupun yang terpaksa dipasung oleh keluarga ataupun masyarakat mengganggu keselamatan orang lain,” ujarnya. (AS)