Pembagian Wilayah Harus Spesifik Karena Penting Bagi Kelangsungan Hidup Masyarakat

headline Info Jabar

BANDUNG, KJ – DPRD Jawa Barat telah menyetujui untuk membahas 5 usulan Raperda yang disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Salah satu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. Usulan Raperda RTRW disampaikan berkaitan dengan telah disahkannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Dengan diberlakukannya UU tersebut, banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat. Raperda RTRW Jabar harus mengatur secara eksplisit seluruh ruang darat dan laut digabungkan antara Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar H Kusnadi SIp, selain itu, secara spesifikasi kewilayahan harus juga jelas pembagian antara wilayah industri, pemukiman dan konservasi. Hal ini menjadi penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Jawa Barat.

“Karena Raperda RTRW 2021-2041 berarti dalam kurun waktu 20 tahun kedepan Pembangunan Jabar harus kita perhatikan, terutama untuk pembangunan jalan nasional, Jalan provinsi dan pengembangan infrastruktur transportasi, seperti rehabilitasi terminal, bandara, serta jalur kereta api,” kata yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar ini saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (13/12/2021).

Untuk itu, Kusnadi berharap agar Pansus RTRW DPRD Jabar harus banyak berkonsultasi dengan pemerintah pusat, seperti ke Kemen PUPR, Kementerian ATR/BPN, Bapenas, agar singkron dalam menentukan RTRW khusus untuk pembangunan infrastruktur.

Legislator Jabar dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan bahwa pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW saat ini sudah sekitar 80 persen. Untuk itu, bila nanti Raperdanya sudah disahkan menjadi Perda maka Perda RTRW Kab/kota tidak lagi berlaku dan harus disesuaikan dengan RTRW yang baru. Hal ini, agar pembangunan berkesinambungan untuk jangka panjang. (AS)