BANDUNG, KJ – Pansus VII DPRD Jabar Pelajari Perda Pesantren Provinsi Aceh Bersama Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh
Dalam rilis yang diterima, disebutkan pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan studi banding terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat, pada kesempatan kali ini Pansus VII melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu, (21/10/2020).
Perlu diketahui bersama Pemerintah Provinsi Aceh, telah memiliki Perda Pesantren atau Perda Dayah dan merupakan satu-satunya Provinsi yang sudah memiliki Perda Pesantren, oleh karena itu Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, menjelaskan alasan melakukan studi banding ke Aceh karena Aceh merupakan Provinsi yang tepat guna mendapatkan masukan untuk Pansus dalam upaya menyusun Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat.
Disamping itu, Sidkon juga mengatakan Pemerintah Aceh sangat berpihak kepada keberlangsungan Pesantren hal ini ditandai dengan APBD Provinsi Aceh betul-betul menyentuh kepada Pesantren, serta adanya Dinas yang langsung menjadi wadah keberadaan Pesantren yaitu Dinas Pendidikan Dayah.
“Pansus VII hari ini berkunjung ke Provinsi Aceh, dalam rangka studi banding tentang Perda Pesantren, alasan memilih Aceh pada studi banding kali ini ialah karena Aceh satu-satunya Provinsi yang sudah memiliki Qanun atau Perda tentang Pesantren, kami mendapati banyak hal tentang aturan Qanun ini dan salah satu yang akan menjadi point penting nya adalah APBD Provinsi Aceh betul-betul menyentuh ke Pesantren,” paparnya.
Sidkon juga mengatakan hal yang patut menjadi percontohan dalam menyusun Raperda ini ialah, harus adanya klasifikasi serta prioritas Pemerintah dalam mewadahi Pesantren, Sidkon juga mengatakan segala masukan yang didapat dalam studi banding ini akan dipelajari untuk diadopsi dan dituangkan kedalam Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini.
“Kemudian Pesantren disini mempunyai prioritas dengan membuat klasifikasi tentang Pesantren, jadi banyak sekali hal hal yang akan kita pelajari, kemudian kita coba mengadopsi Perda Pesantren dari Provinsi Aceh ini untuk diterapkan di Jawa Barat,” bebernya.
Terakhir Ketua Pansus VII, Sidkon Djampi mengatakan, Pansus VII akan segera membahas pasal per pasal dari Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini, mengingat draft Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Presiden sudah hampir final, sehingga Pansus VII akan menyelaraskan Pasal per pasal dengan Peraturan dari Pemerintah Pusat.
“Setelah kami kembali ke Jawa Barat kita akan bahas pasal per pasal diselaraskan draft akhir dari Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Presiden yang draft nya sudah hampir final, sehingga kami akan segera membahas pasal per pasal dari Raperda monumental di Provinsi Jawa Barat ini,” tutupnya. (Red/AS)