BANDUNG, KJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui APBD Tahun 2020. Selain itu juga menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020, pada rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (27/11/2019).
Total 11 Raperda yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.
Sebelas Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda Hak Inisitif DPRD dan 6 Raperda usul gubernur.
Adapun 6 Raperda usulan yang akan dituangkan pada Propemperda 2020 yaitu :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2040.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan.
5. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Sedangkan 5 Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Propemperda Tahun 2020 diantaranya :
1. Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi
2. Raperda tentang Desa Wisata
3. Raperda tentang Pengelolaan Jaringan Fiber Optik Jawa Barat
4. Raperda tentang Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat
5. Raperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat. (AS)