BANDUNG, KJ – Dengan telah disahkannya Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat pada Kamis (21/3/2019) membuat Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jawa Barat, H. Daddy Rohanady merasa lega.
Daddy mengakui bahwa pembahasan Raperda Perubahan SOTK memakan waktu cukup lama, karena adanya tarik ulur antara Tim Eksekutif dengan Pansus.
“Namun, Alhamdulillah, hari ini, akhirnya Perda Perubahan SOTK dapat disahkan,” senyumnya kepada awak media.
Dikatakan, semula Pansus SOTK hanya membahas pembubaran Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP), namun dalam perjalanan pembahasan perubahan SOTK semakin meluas. Tidak hanya membahas pembubaran BKPP tetapi juga membahas secara menyeluruh terhadap seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
“Meluasnya pembahasan perubahan SOTK, setelah kita (Pansus dan Tim Eksekutif Jabar) berkoordinasi dengan pemerintah pusat ternyata dibuka kran oleh pusat, dimana setelah dua tahun pembentukan SOTK, dia berhak dievaluasi,” ujar Daddy.
Namun, diungkapkan, sisi lain Gubernur telah menitipkan pesan kepada Tim Eksektutif Jabar bahwa akan melakukan beberapa evaluasi terhadap beberapa SKPD yang ada saat ini. Hal ini seiring dengan apa yang telah digariskan dalam Perda RPJMD (2019-2023).
Lebih lanjut Daddy mengatakan, dengan beberapa masukan dari beberapa pihak kepada Pansus, akhirnya Pansus dan Tim eksekutif Pemprov Jabar bersepakat bahwa akan dilakukan evaluasi SOTK yang lainnya juga, hal ini seiring dengan kebijakan Gubernur yang melihat keberadaan SOTK yang ada sekarang kurang pas. (AS)