BANDUNG, KJ – Wacana Gubernur Jawa Barat untuk memindahkan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat yang akhir akhir ini selalu didengungkan Ridwan Kamil pada setiap kegiatan, mendapat tentangan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang menolak pemindahan ibu kota jabar yang kerap disampaikan gubernur itu.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Jabar XII (Cirebon-Indramayu), menegaskan bahwa DPRD menolak pemindahan ibu kota Jabar yang kerap disampaikan Gubernur Ridwan Kamil.
“Pansus 7 yang membahas RTRW menolak pemindahan ibu kota Jabar ke Tegalluar,” tegas Daddy Wakil Ketua Pansus VII yang membahas Perda RTRW pada Periode 2014-2019. ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (6/9/2019).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Jabar tersebut, menambahkan bahwa pihak eksekutif memang dalam draf awal Raperda RTRW mencantumkan beberapa alternatif. Misalnya, Tegalluar, Walini, dan kawasan di sekitar Cirebon-Majalengka-Subang (Patimban). Tegalluar di Kabupaten Bandung diajukan, antara lain, karena akan menjadi salah satu TOD kereta cepat Jakarta-Bandung. Demikian juga dengan Walini di Kabupaten Bandung Barat.
“Lokasi-lokasi itu kami coret. Belum ada kajian komprehensif tentang semua lokasi itu. Tegalluar kami tolak dengan dua alasan. Pertama, rawan banjir. Kedua, besarnya potensi pergerakan tanah. Walini pun demikian, daerah tersebut termasuk bagian dari sesar Lembang yang memasuki siklus 500 tahunan dengan potensi 6,5-7 skala Richter. Bagaimana mungkin Ibu Kota Jabar dipindahkan ke lokasi-lokasi seperti itu? Mau membuat kuburan masal?” tegasnya
Lebih jauh diungkapkannya. Selain itu, kami juga mempertimbangkan luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Luas KP2B sudah disepakati dengan kabupaten/kota se-Jabar, yakni 791.591,61 hektare. Ini harus dijaga dengan ketat jika kita ingin manjadi provinsi yang memiliki kemandirian pangan. Kan ada perdanya juga. Belum lagi kalau kita mau mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) yang 45 persen dari total luas Jabar.
Pembahasan RTRW Jabar memang sudah selesai dengan dilakukannya Rapat Paripurna pada 28 Agustus 2019. Kini nasib perda tersebut tergantung beberapa kementerian terkait di Jakarta, semisal Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
Terlepas dari itu, Daddy mengusulkan. Cirebon pun berpotensi menjadi Ibu Kota Jabar. Mengapa? Dengan ditetapkannya Ciayumaja (Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Majalengka, termasuk Kabupaten Subang) sebagai Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) II, pertumbuhan Cirebon diprediksi akan kian pesat.
“Dengan berbagai fasilitas yang ada, terlalu naif jika Ridwan Kamil menafikan Cirebon,” pungkasnya. (AS)