BANDUNG KJ – Sekretaris Komisi IV DPRD Jabar, Nia Purwakania mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, ada beberapa pengalihan kewenangan yang semua berada di pemerintah kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi, salahsatunya terkait perijinan pertambangan.
Menurut Nia, sejak UU No 23/2014 diberlakukan, ternyata banyak kalangan pengusaha pertambangan yang mengeluh dalam pengurusan ijin pertambangan. Namun diakuinya, keluhan para pengusaha pertambangan ini cukup wajar, mengingat masih sangat kurangnya sosialiasi yang dilakukan oleh pihak dinas terkait.
“Komisi IV, cukup banyak menerima aspirasi dan keluhan dari para pengusaha pertambangan. Untuk itu, Komisi IV akan meminta Dinas Terkait terutama Dinas ESDM untuk dapat meningkatkan sosialisasi tentang peraturan perijinan pertambangan bagi para pengusaha pertambangan,” ujar Nia dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/7).
Hal ini, sambungnya, penting agar para pengusaha pertambangan dapat memahami prosedur dan jangka waktu keluarnya perijinan. Ia juga mengungkapkan dengan adanya keluhan tentang tenggang waktu perijinan ini, perlu disikapi dengan adanya sosialisasi aturan tentang Pertambangan kepada perusahaan. Hal tersebut dimaksudkan agar ada kepastian kepada pengusaha. Termasuk menjadi bahan evaluasi agar OPD di lingkungan Pemprov. Jabar meningkatkan sosialisasinya. (AS)