BANDUNG KJ – Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Provinsi Jawa Barat mendesak DPRD Jabar untuk merubah kebijakan tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga saat ini kebijakan pusat yang mangatur tentang ketenagakerjaan tidak mewakili tuntutan FKSPN.
Sekretaris Jenderal FKSPN, Beni Rusli mengatakan, pihaknya tidak menginginkan lembaga legislateif Jabar untuk merubah kebijakan pusat. Tetapi adanya kesempatan untuk menindaklanjuti tentang kebijakan-kebijakan pusat yang dapat diakomodir dalam kebijakan pemerintah daerah. Seperti pada PP no. 78 tahun 2015 yang mengatur tentang pengupahan karyawan buruh.
“Seharusnya ada peninjauan ulah terhadap PP itu dibandingkan dengan UU no. 13 tahun 2003. Semuanya berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota,” ujar Beni di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no, 27, Kota Bandung, kemarin.
Anggota DPRD Jabar Maman Abdurachman kepada massa menegaskan dalam hal ini, DPRD Jabar tidak membuat, merevisi UU, melainkan peraturan daerah. Kewenangan lembaga legislatif tidak bisa merubah UU.
Selain itu, lanjut dia, berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), belum ada pihak yang mampu secara akurat memperbaharui maupun mengelolanya. Sebab itu, kesan karut marut semakin terlihat saat masyarakat akan menggunakan jaminan sosialnya. “Kelemahan pemerintah daerah Provinsi Jabar tidak bertanggung jawab berkaitan dengan persoalan ini dan soal ketenagakerjaan,” tandasnya. (AS)