BANDUNG, KJ – Akibat masih terjadi ketimpangan dalam Pendidikan Umum dan Pendidikan Agama dan Keagamaan selama ini, hal tersebut memunculkan rasa prihatin DPRD Jawa Barat sehingga melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) tengah menggarap rancangan Peraturan daerah Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Usulan perda tersebut Biro Pelayanan Sosial dan Keagamaan Setda Pemprov Jabar yang menilai seakan-akan pendidikan agama ini mewakili lapis bawah sementara pendidikan umum ada di atas.
“Jawa Barat memiliki Perda No 5 Tahun 2017 tentang kependidikan, namun perda ini belum bisa mengcover persoalan pendidikan keagamaan,” ungkap Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat, Drs. KH. Habib Syarief Muhammad Alaydrus di ruang kerjanya, Senin (21/1).
Oleh karena itu, untuk pendidikan keagamaan ini Biro Pelayanan Sosial menyampaikan usulan agar bisa dibentuk dalam bentuk perda tersendiri yang namanya perda Agama dan Keagamaan.
Menurutnya, usulan ini berdasarkan kepada pertimbangan yang pertama adanya keprihatinan yang cukup mendasar. Sebab di satu sisi Jabar ini identik dengan pemahaman dan pengamalan agama yang cukup kental, namun di pihak lain dirasakan adanya ketimpangan dan kepincangan untuk pendidikan agama.
“Ada argumen yang bisa kita pahami baik dari sisi filosopis, sosilogis maupun yuridis. Nampaknya perda ini akan menjadi solusi, satu terobosan satu jalan keluar untuk bisa mengangkat sekaligus merubah citra pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di jawa Barat,” pungkas Habib. (AS)