BANDUNG, KJ – Maraknya penemuan kasus terkait Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilpres dan Pileg 2019, membuat DPRD Provinsi Jawa Barat harus memastikan hal tersebut di lapangan.
Hal ini dianggap sebagai keseriusan dalam mengantisipasi isu yang berkaitan dengan terdaftarnya WNA sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Puadz mengatakan akhir-akhir ini banyak beredar isu tentang WNA yang terdaftar sebagai DPT pada Pilpres dan Pileg 2019. Karena itu, perlu ada peninjauan di semua Kabupaten Kota di Jawa Barat.
Ia menambahkan, pihaknya harus memastikan keakuratan data WNA yang ada di Jabar agar tidak terdaftar sebagai pemilih di pilpres dan pileg nanti.
“Termasuk di Kabupaten Karawang ini, kita harus pastikan keakuratannya,” ujarnya di Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Jl. Mr. Dr. Kusuma Atmaja, no. 8, Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten purwakarta, Selasa (12/3/2019).
Sedang Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaeman Wilman. Ia menegaskan, dari jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1912 orang dan yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 18 orang, sisanya sebanyak 1984 memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sulaeman Wilman menambahkan, setiap WNA wajib memiliki izin tinggal,dalam kaitannya dengan DPT sepanjang koordinasi dengan KPU. Di Kabupaten Purwakarta tidak satupun yang terdaftar sebagai DPT. (AS)