BANDUNG KJ – Sebanyak empat Serikat Pekerja Anggota (SPA) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat kembali mengadu ke DPRD Provinsi Jawa Barat lantaran rekomendasi dewan tidak menjadi pertimbangan Gubernur Jabar. Hal itu berkaitan dengan penetapan upah minimum Provinsi Jawa Barat (UMP) 2017 telah ditetapkan oleh gubernur pada 1 November 2016 dan upah minimum kabupaten/kota (UMSK) pada tanggal 21 November 2016, tinggal upah minimum sektoral yang sampai sekarang belum ditetapkan.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Rustandie SH mengatakan, pada dasarnya dewan mengapresiasi perjuangan kaum buruh untuk menyikapi SK gubernur yang ditetapkan per 1 Januari 2017 mendatang. Selain itu, berkaitan dengan asosiasi sektoral juga dewan mendukung untuk pembentukan asosiasi sektoral tersebut.
“Pada dasarnya kami mengapresiasi atas upaya yang dilakukan kalangan buruh. Kami terus mendukung perjuangannya untuk mendapatkan hak dasar bagi kaum buruh,” ujar Rustandie di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Senin (19/12).
Dia menambahkan, kendalanya untuk pembentukan asosiasi itu tidak adanya anggaran. Sehingga DPRD harus memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi, serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo secara proporsional untuk membenahi dan penguatan kapasitas tata kelola dan pembinaan perburuhan di provinsi agar kredibel. (AS)