BANDUNG, KJ – Sejauh ini pendidikan umum merupakan inisiasi yang kebanyakan lahir dari pemerintah sementara pendidikan agama inisiasinya lebih banyak muncul dari masyarakat.
Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) akan menggarap Raperda Pendidikan Agama dan Keagamaan karena BP Perda melihat masih adanya ketimpangan yang cukup dalam.
Ketimpangan atau gap yang seakan-akan pendidikan agama ini mewakili lapis bawah sementara pendidikan umum ada di atas, sehingga gap nya itu sangat terasa sekali ini dari sarana prasarana.
Demikian diungkapkan Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat. Drs. KH. Habib Syarief Muhammad Alaydrus di ruang kerjanya, Senin (21/1).
“Lahirnya perda ini diharapkan jadi payung hukum untuk bisa dialokasikannya anggaran khusus, karena tanpa payung hukum akan kesulitan bagaimana menganggarkannya,” ujarnya.
Disamping itu, Perda diharapkan bisa jadi pemicu akselerasi di bidang pendidikan agama. Selain juga diharapkan jadi equilibrium bagi perubahan mental, spiritual, budi pekerti ahlak melalui pendidikan agama dan keagamaan.
Harapan lainnya dari terbentuknya perda tersebut adalah diharapkan bisa memberikan warna tersendiri melalui aplikasi pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan di Jawa Barat. (AS)