JAKARTA KJ – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat memfasilitasi audiensi Aliansi Buruh Jabar dengan Komisi IX DPR RI. Audiensi berlangsung di Ruang Nusantara satu Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Dalam audiensi tersebut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Anggota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif dan perwakilan buruh dari Aliansi Buruh Jabar, diterima langsung oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf dan anggota Komisi IX DPR RI.
Aliansi Buruh Jabar dalam salah satu tuntutannya menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan meminta kepada DPR RI, melalui Komisi IX segera memanggil pihak-pihak terkait dengan PP 78 tahun 2015 untuk segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat tentang pencabutan PP 78 tahun 2015.
Dalam keterangannya Aliansi Buruh Jabar (ABJ) menjelaskan, keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan hal yang sangat prinsip.
Namun kenyataannya serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dalam kenaikan upah minimum. Hal ini berbeda ketika di seluruh dunia kenaikan upah selalu melibatkan para serikat pekerjanya. (AS)