BANDUNG, KJ – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meminta berbagai program terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih di prioritaskan guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah saat pembahasan Perubahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Mitra Kerja Komisi, Bandung, Selasa, (19/9/23).
Diketahui, berdasarkan laporan dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 Juni 2023 kurang lebih mencapai sekitar 48,48 persen. Sementara itu, rencana perubahan pendapatan daerah APBD 2023 ditargetkan naik sebesar 3,30%.
“Alhamdulillah kalau dilihat dari sisi pendapatan, pendapatan daerah kita naik,” ujar Sugianto.
Namun begitu, pihaknya melihat berbagai program terobosan perlu dilakukan agar pendapatan daerah bisa kembali seperti sebelum pandemi Covid 19.
“Sekarang pendapatan kita masih di angka 35 triliun pertahun maka dari itu tadi saya meminta harus ada program terobosan agar kedepan kembali seperti dulu pendapatan daerah kita sampai kepada angka 46 triliun pertahun”, ujar Sugianto.
Selain menggenjot pendapatan dari sektor pajak dan dana transfer pusat ke daerah, Sugianto berharap pengelolaan aset daerah yang cukup besar serta pengoptimalan kinerja BUMD bisa turut menyumbang peningkatan pendapatan.
“Aset kita milik Pemprov Jabar sangat besar tetapi belum dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan, lalu kinerja BUMD kita kritisi karena banyak BUMD kita yang belum optimal. Kedepan kita berharap agar 41 BUMD bisa meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan pihaknya terus berupaya untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah diantaranya dengan upaya pelayanan Samsat online dan Samsat mobile.
Selain itu kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta stakeholder pajak daerah dilakukan untuk pengelolaan data wajib pajak dan sistem informasi pajak yang lebih baik.
“Kita juga terus berupaya meningkatkan profesionalisme pengelola pajak dengan peningkatan kompetensi dalam standarisasi pelayanan minimal,” ujarnya. (*)