KAB. BANDUNG, KJ – KPU Kabupaten Bandung menerima kunjungan kerja dari Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat. Rombongan Anggota DPRD diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung.
Audiensi dilaksanakan di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah diinstruksikan oleh Pemerintah, yakni diantaranya jaga jarak dan masing-masing mengenakan masker, Kamis, (9/4/2020).
Pada kesempatan ini, anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa tujuannya melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Bandung untuk mengetahui informasi terkait penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung akibat dari wabah pandemi Covid-19 serta perkembangan kelanjutannya.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Agus Baroya menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02.-Kpt/01/KPU/III/2020, KPU Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor: 19/PP.04.2-Kpt/3204/Kab/III/2020 serta Keputusan Nomor 22/PP.02-Kpt/3204/Kab/III/2020.
Materi dari dua keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut berisi tentang penundaan beberapan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 dan Penundaan masa kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Lebih lanjut Agus Baroya menyampaikan bahwa Tahapan Pemilihan yang ditunda diantaranya meliputi penundaan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), penundaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan pencocokan penelitian (coklit), serta penundaan pemutakhiran daftar pemilih.
Agus Baroya menambahkan, selanjutnya perihal perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilihan, KPU Kabupaten Bandung menunggu Keputusan dari KPU RI. Sebagaimana diketahui, KPU RI telah mengadakan rapat dengar pendapat bersama DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.
“Mengingat penyebaran wabah Covid-19 semakin meluas diseluruh wilayah Indonesia, pada prinsipnya, semua pihak setuju untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020,” pungkasnya. (Red)