BANDUNG, KJ – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan alih kelola Anjungan Provinsi Jawa Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada Badan Penghubung Provinsi Jawa Barat. Hal itu sebagai implementasi dari Permendagri no. 28 Tahun 2004 Tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Ganiwati mengatakan, kebijakan pemerintah mengenai alih kelola Anjungan Jawa Barat itu saat ini seharusnya menjadi kewenangan Badan Penghubung yang sebelumnya dikelola oleh Disparbud Provinsi Jawa Barat . Tentunya harus ada serah terima pengelolaan kepada Badan Penghubung Prov Jabar di Jakarta.
“Kami mendorong agar segera dilakukan serah terima dari Disparbud kepada Badan Penghubung agar semua kegiatan yang berkaitan dengan Anjungan Jabar dapat berjalan lancar,” ujar Ganiwati di Anjungan Jabar di TMII, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Kendati demikian, lanjut Politisi dari Fraksi Golkar Amanah itu, dipastikan ada penyesuaian atas alih kelola tersebut. Hal itu berkaitan dengan pengelolaan institusi yang masing-masing berbeda secara teknis.
“Yang jelas harus ada bukti untuk mengetahui bahwa pengelolaannya saudah diambil alih oleh Badan Penghubung,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Promosi dan Informasi Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Barat, Indraningsih mengatakan, secara umum dua institusi ini sudah beda urusan. Sejauh ini fungsi Badan penghubung sebatas pada penunjang koordinasi urusan pemerintahan. Setelah adanya kebijakan permendagri tentang alih kelola Anjungan daerah di TMII tentu pihaknya harus menyesuaikan dengan pengembangan seni dan budaya. (AS)