BANDUNG KJ – Rencana perubahan peraturan daerah tentang Kawasan Bandung Utara yang tengah dilakukan DPRD Jawa Barat harus memberi dampak positif terhadap penegakkan hukum di kawasan tersebut. Dengan diubahnya perda tersebut, diharapkan ke depannya pembangunan di KBU akan diperketat dan tidak memberi peluang kepada siapa pun untuk melakukan pelanggaran di wilayah itu.
Ketua Pansus Revisi Perda KBU Yod Mintaraga mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas revisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 Tentang KBU. Menurutnya, revisi ini dilakukan karena perda tersebut dirasa kurang tegas.
“Sekarang akan kita perbaiki, karena Perda Nomor 1 Tahun 2008 itu kurang menggigit, sehingga penegakkan hukumnya juga kurang tegas,” kata Yod di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (19/1).
Yod menuturkan, KBU menjadi kawasan strategis nasional yang harus diatur sebaik mungkin melalui kehadiran perda yang baik pula. Terlebih, Perda KBU ini menjadi pijakan bagi pemerintah kabupaten/kota sekitar terkait pembangunannya. “Perda ini akan jadi pijakan yang harus diperhatikan dan diimplementasikan dalam RTRW,” katanya.
Oleh karena itu, katanya, perlu dibentuk suatu lembaga seperti samsat perizinan KBU untuk mengatasi persoalan selama ini. “Agar kawasan yang punya fungsi strategis ini bermanfaat bagi masyarakat banyak,” katanya.
Lebih lanjut Yod katakan, rekomendasi pembangunan di wilayah KBU harus jelas kedudukan dan kekuatan hukumnya. Terlebih, saat ini permasalahan KBU memang cukup kompleks apalagi di wilayah tersebut sudah berdiri bangunan-bangunan. (AS)