Ketua Komisi V Benarkan di APBD Jabar 2020 Sudah Ditetapkan Anggaran Pembebasan Biaya SPP SMA/SMK Negeri

Pendidikan

BANDUNG, KJ – Pada tahun 2020 mendatang, pemerintah provinsi akan membebaskan biaya iuran bulanan peserta didik (IBPD)/ SPP alias “ GRATIS”, untuk SMA/SMK Negeri se Jawa Barat. 

Program penggratisan IBPB/ SPP untuk SMA/SMK Negeri ini merupakan janji politik Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) saat berkampanye mencalonkan diri sebagai Gubernur.

Kini Emil sudah dua memimpin Jabar. Janji politik untuk membebaskan biaya iuran bulanan (SPP) bagi SMA/SMK Negeri mendapat dukungan dari DPRD Jabar. Hal ini terbukti pada anggaran APBD Jabar 2020 sudah dianggarkan sebesar Rp.750 miliar. 

Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan, membenarkan bahwa dalam APBD Jabar 2020, sudah disetujui dalam sidang paripurna penetapan APBD Jabar 2020 kemarin untuk anggaran membebaskan biaya iuran bulanan peserta didik tingkat SMA/SMK Negeri sebesar Rp.750 miliar. 

Anggaran sebesar Rp.750 Miliar tersebut hanya diperuntukan bagi SMA/SMK Negeri saja, dan untuk SMA/SMK Swasta, DPRD Jabar juga mendukung dan menyetujui usulan Pemprov Jabar untuk memberikan dukungan anggaran tetapi sifatnya hibah. Sedangkan bagi Madrasyah Aliyah (MA), sifatnya bantuan yang disalurkan melalui Kemenag. 

Demikian dikatakan Ketua komisi V DPRD Jabar Dadang Kurniawan yang akrab disapa Dadung ini saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin. 

Dikatakan dengan telah disetujuinya anggaran untuk pembebasan SPP sebesar Rp.750 miliar, sementara anggaran APBD Jabar terbatas, maka mau tidak mau menggeser program lain, diantaranya mengurangi anggaran untuk pembangunan ruang kelas baru. 

Lebih lanjut Dadung mengatakan, beberapa hari lalu, Komisi V DPRD Jabar melakukan kunjungan ke beberapa sekolah SMA/SMKNegeri Kabupaten/kota. Hasil kunjungan lapangan Komisi V, disimpulkan sementara, ternyata tidak semua SMA/SMKN menerima pembebasan biaya SPP. Terutama sekolah yang pernah menyandang bertarap internasional.

“Karena, mereka (sekolah-red) khawatir besaran anggaran yang disalurkan oleh Pemprov Jabar tidak mencukupi biaya operasional sekolah. Sudah ada beberapa daerah yang membebaskan uang sumbangan pembangunan sekolah. Namun, masih cukup banyak sekolah SMA/SMKN di kab/kota yang masih menarik uang sumbangan pembangunan,” ujarnya. 

Diakuinya, besaran sumbangan pembangunan beragam mulai dari 3,5 juta sampai Rp.5 juta per peserta didik baru. Padahal, untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), ruang laboturium dan ruang Perpustakaan dibiayai oleh pemerintah.

Untuk itu, Komisi V akan mengkaji lebih lanjut soal penarikan uang sumbangan pembangunan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA/SMKN se-Jabar. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *