Ketua DPRD Jabar: Pemberian Pin Emas Telah Diatur Dalam Pergub 2017

Info Jabar
BANDUNG, KJ – Rencana pemberian Pin Emas seberat 5 gram yang akan diberikan kepada 100 anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, menjelang purna bakti telah diatur dalam Paraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, DR. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos. MM menanggapi rencana tersebut kepada awak media di Bandung, Jum’at (23/8/2019).
Menurutnya, dalam Pergub No.41 tahun 2017 tersebut pada Pasal 12, Ayat (2) Standar dan satuan harga atribut Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Ayat 2 (b) disebutkan bahwa Pin Lambang Daerah yang berbahan dasar Emas 5 (lima) gram, diberikan 1 (satu) buah dalam 5 (lima) tahun.
Ineu menilai ini artinya, ada nomenklaturnya yaitu Pergub No.41 tahun 2017, dan atribut berupa Pin Emas tersebut diberikan kepada anggota dewan hanya 1 kali selama 5 tahun (1 periode).
“Pin Emas tersebut bukan kadeudeuh atau cenderamata, Karena Pergubnya dikeluarkan pada tahun 2017 lalu”, ujar Ineu.
Dirinya mengakui bahwa pihaknya sempat mempertanyakan ke Bagian Umum Setwan Jabar, kenapa baru dianggarkan sekarang (2019). Namun, sambungnya, menurut informasi yang diterimanya dari Bagian Umum Sekretariat DPRD Jabar bahwa Pin Emas tersebut pada tahun 2018 lalu belum teranggarkan, sehingga baru dalam APBD 2019 ini dianggarkan.
“Jadi Pin Emas yang diberikan nanti bukan untuk kadeudeuh. Saya sudah dua periode menjadi anggota DPRD Jabar yaitu periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, selama menjadi anggota dewan, saya belum pernah diberikan apalagi mengenakan Pin Emas, selama ini fasilitas atribut atau pin yang diberikan berbahan kuningan,” ujarnya.
Ineu menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan sebab ketentuannya sudah ada dalam Pergub yang dikeluarkan pada 2017 lalu, hanya saja Pin Emas itu diberikan menjelang akhir masa jabatan anggota dewan dikarenakan kebetulan baru dianggarakan di tahun 2019. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *